Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 26098
حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ مَكْحُولٍ عَنْ أُمِّ أَيْمَنَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَتْرُكْ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فَإِنَّهُ مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Walid bin Muslim] dia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin 'Abdul Aziz] dari [Makhul] dari [Ummu Aiman] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kamu meninggalkan shalat dengan sengaja, karena siapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja maka perlindungan Allah dan Rasul-Nya akan terlepas darinya."